BAB XX KETENTUAN PIDANA


Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).
- 128 -
Pasal 277 . . .
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau
rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 274
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2).
Pasal 275
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu
Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka
Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan
Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak
berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Pasal 276
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 129 -
Pasal 281 . . .
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban
uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- 130 -
(2) Setiap . . .
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang
diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau
pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
- 131 -
(4) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d
atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
- 132 -
(3) Setiap . . .
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan
dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin
Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
- 133 -
Pasal 292 . . .
(3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang
umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan
kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat
keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau
Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak
mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang
Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan
sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak
mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang
membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
- 134 -
Pasal 296 . . .
Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta
samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu)
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa
memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
- 135 -
b. tidak . . .
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada
perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 299
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor
yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor
untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat
membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan
jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling
banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak
menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
- 136 -
Pasal 305 . . .
b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan
dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan
berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)
huruf e.
Pasal 301
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan
sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 302
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat
yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang
selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan
selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 303
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk
mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 304
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang
dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan
Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan
Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk
keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
- 137 -
d. menyimpang . . .
Pasal 305
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan
tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,
Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi
dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf
f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 306
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan
barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen
perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan
mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 308
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang
dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang
tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang
khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 ayat (1) huruf c; atau
- 138 -
Pasal 311 . . .
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173.
Pasal 309
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya
untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang,
pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
- 139 -
Pasal 313 . . .
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- 140 -
(2) Ketentuan . . .
Pasal 313
Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan
dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 314
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak
pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Pasal 315
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan
Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan
terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau
pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan
Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang
dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling
banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara
atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi
kendaraan yang digunakan.
Pasal 316
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274,
Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal
280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal
285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal
290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal
295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal
300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal
305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan
Pasal 313 adalah pelanggaran.
- 141 -
Pasal 322 . . .
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,
Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan
Pasal 312 adalah kejahatan.
Pasal 317
Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami
penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud
dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.


Kembali ke AWAL